Kanji 酒 bisa dibaca sake atau "shuu" kalau dirangkai dengan kanji lain. Bahan ini merujuk pada minuman beralkohol dalam segala bentuknya, bisa berupa sake, arak, whiskey, wine, dll. Tapi ada beberapa alkohol non-khamr yang juga menggunakan kanji ini seperti 酒精 (shusei), silakan cek review lainnya.
Bahan ini biasa terkandung di dalam cake basah (seperti kue tart, dll), cemilan, kuah mie, dll.
Sesuai dengan fatwa MUI seperti yang kami kutip di bawah ini, minuman beralkohol adalah haram dan najis.
Menetapkan : FATWA TENTANG ALKOHOL
Pertama : Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan:
1. Khamr adalah setiap minuman yang memabukkan, baik dari anggur atau yang lainnya, baik dimasak ataupun tidak.
2. Alkohol adalah istilah yang umum untuk senyawa organik apapun yang memiliki gugus fungsional yang disebut gugus hidroksil (-OH) yang terikat pada atom karbon. Rumus umum senyawa alkohol tersebut adalah R-OH atau Ar-OH di mana R adalah gugus alkil dan Ar adalah gugus aril.
3. Minuman beralkohol adalah :
a. minuman yang mengandung etanol dan senyawa lain di antaranya metanol, asetaldehida, dan etilasetat yang dibuat secara fermentasi dengan rekayasa dari berbagai jenis bahan baku nabati yang mengandung karbohidrat; atau
b. minuman yang mengandung etanol dan/atau metanol yang ditambahkan dengan sengaja.
Kedua : Ketentuan Hukum
1. Meminum minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum hukumnya haram.
2. Khamr sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum adalah najis.
3. Alkohol sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum yang berasal dari khamr adalah najis. Sedangkan alkohol yang tidak berasal dari khamr adalah tidak najis.
4. Minuman beralkohol adalah najis jika alkohol/etanolnya berasal dari khamr, dan minuman beralkohol adalah tidak najis jika alkohol/ethanolnya berasal dari bukan khamr.
5. Penggunaan alkohol/etanol hasil industri khamr untuk produk makanan, minuman, kosmetika, dan obat-obatan, hukumnya haram.
6. Penggunaan alkohol/etanol hasil industri non khamr (baik merupakan hasil sintesis kimiawi [dari petrokimia] ataupun hasil industri fermentasi non khamr) untuk proses produksi produk makanan, minuman, kosmetika, dan obat-obatan, hukumnya: mubah, apabila secara medis tidak membahayakan.
7. Penggunaan alkohol/etanol hasil industri non khamr (baik merupakan hasil sintesis kimiawi [dari petrokimia] ataupun hasil industri fermentasi non khamr) untuk proses produksi produk makanan, minuman, kosmetika dan obat-obatan, hukumnya: haram, apabila secara medis membahayakan.